Advertisement
[ Advertisement Space ]
Top Nasional

Kubu Shinta Tolak RJ, Desak Polresta Sleman Terbitkan SP3

Kubu Shinta menolak Restorative Justice dan mendesak penyidik Polresta Sleman untuk menerbitkan SP3 karena menilai kasus tersebut dipaksakan.

G

GG Reporter

Kubu Shinta Tolak RJ, Desak Polresta Sleman Terbitkan SP3
Gambar Ilustrasi

Dalam perkembangan terbaru kasus yang melibatkan alumni UGM, Kubu Shinta secara tegas menyatakan penolakannya terhadap opsi Restorative Justice (RJ). Penolakan ini disertai dengan desakan kuat kepada penyidik Polresta Sleman untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

Penolakan Restorative Justice dan Desakan SP3

Perwakilan dari Kubu Shinta mengemukakan bahwa mereka tidak melihat adanya kebutuhan untuk menempuh jalur Restorative Justice. RJ sendiri merupakan mekanisme penyelesaian perkara di luar jalur peradilan formal yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta melibatkan pihak ketiga sebagai mediator. Namun, dalam pandangan Kubu Shinta, pendekatan ini tidak relevan atau tidak diperlukan dalam konteks kasus yang sedang berjalan.

Alih-alih menempuh jalur damai melalui RJ, Kubu Shinta justru mendesak agar Polresta Sleman segera menghentikan proses penyidikan. Desakan ini secara spesifik menuntut penerbitan SP3, yang berarti penghentian penyelidikan atau penyidikan suatu perkara pidana karena tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, atau perkara telah kedaluwarsa.

Alasan Penilaian Kasus Dipaksakan

Dasar utama di balik desakan Kubu Shinta untuk penerbitan SP3 adalah penilaian mereka bahwa kasus ini "dipaksakan". Meskipun detail lebih lanjut mengenai alasan di balik penilaian tersebut tidak dijelaskan dalam sumber, pernyataan ini mengindikasikan adanya keberatan serius dari pihak Shinta terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Penilaian bahwa kasus "dipaksakan" bisa merujuk pada berbagai aspek, mulai dari dugaan kurangnya bukti yang kuat, ketidaksesuaian dengan unsur pidana, hingga adanya motif lain di balik pelaporan atau penanganan kasus.

Situasi ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang melibatkan alumni UGM, di mana salah satu pihak secara eksplisit menolak upaya damai dan menuntut penghentian total proses hukum oleh aparat kepolisian.

Advertisement
[ Advertisement Space ]
#Kasus Alumni UGM #Kubu Shinta #Polresta Sleman #Restorative Justice #SP3

Berita Terkait

Bank Syariah Kolaborasi
Top GG

Bank Syariah Kolaborasi

Askrindo Syariah dan PT Bank NTB Syariah menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk penjaminan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat Syariah, memperkuat akses pembiayaan UMKM di Mataram

G
GG Reporter
Pemkot Depok Siapkan Penataan Situ Cilangkap
Top GG

Pemkot Depok Siapkan Penataan Situ Cilangkap

Pemkot Depok siapkan penataan Situ Cilangkap untuk mengoptimalkan potensi wisata dan ruang terbuka bagi masyarakat, penataan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan fasilitas di sekitar Situ Cilangkap

G
GG Reporter
Aksi Damai MBG
Top GG

Aksi Damai MBG

Aksi damai dengan 50.000 peserta mendukung program makan bergizi gratis MBG Presiden Prabowo Subianto di Patung Kuda Jakarta

G
GG Reporter
Zulhas Target 80% Sampah
Top GG

Zulhas Target 80% Sampah

Pemerintah menargetkan 80% masalah sampah nasional tuntas pada 2029 melalui percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah dan gerakan pemilahan sampah rumah tangga

G
GG Reporter